Dipostingan lainnya saya menemukan tanggapan beliau untuk pertanyaan tentang cara membangun networking yang baik. Beliau menanggapiinya dengan mengutip sebuah artikel dari Harvard Business Review. Jangan keliru, gini-gini saya (kakak-kakak kelas sama adik-adik kelas saya juga sih) sudah baca-baca filsafat lho. Bacaan Filsafat, ilmu Kalam
SuaraKakak kelas yang baru menguji Hilman menggerutu. Bagus dan Tiar kembali tertawa dengan menahan suaranya agar tidak terdengar oleh kakak kelas. Saat menaiki tangga jembatan merah, Bagus dan Tiar dengan Hilman di belakang mereka, terlihat agak buru-buru.
Sayasempat juga merasakan pahitnya menjadi anggota jurnalistik ketika saya memasukkan foto kakak kelas saya yang berpelukan di pinggir jalan pada rublik hati-hati dalam berpacaran. Foto itu saya ambil dari belakang, awalnya sih cuma iseng tapi kata pemred saya foto itu cocok untuk background artikel.
Awalnyasaya bermaksud untuk melanjutkan sekolah negeri keluar dari wilayah kabupaten mengikuti jejak kakak kelas saya, tetapi orang tua menyarankan ke SMA Negeri yang terdekat saja. Saat saya kelas 1 SMA, saya berusaha belajar rajin dan rajin absen kehadirannya, alhamdulillah saya mendapatkan peringkat ke dua.
Setelahkita sudah mendengar tentang pengumuman penerimaan siswa baru dan kita mengetahui dimana posisi kita di 287 siswa yang diterima di SMAN 1, pada tanggal 3 Juli, kita harus pergi ke SMAN 1 kembali tanggal 4 Juli 2013 atau 5 atau 6 Juli 2013 untuk mengikuti daftar ulang di SMAN 1 Tegal. Aku mengikuti daftar ulang yang hari pertama pada tanggal 4 Juli
Setelahtiduran beberapa menit (mungkin 10 menitan) kakak berdiri, dia membuka jilbabnya, bikanya agak lama namun kelihatan hot. Aku sedikit tertarik sama cara kakak membuka jilbab (kayak mantan terakhirku membuka jilbabnya saat mau ML). Lalu dia bercermin sebentar memegangi mukanya sambil seperti bergumam.
NamakuEnd, nama yang tak begitu indah untuk didengar tapi dengan nama itu aku dikenal banyak orang. Aku anak SMP yang kini tinggal menunggu hari dimana aku akan mengakhiri sekolah ku ini dan akan melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi yaitu SMA. Apalagi guru-gurunya yang begitu baik pada siswa-siswanya ditambah lagi dengan Kakak
Frekuensimenyatakan banyak siswa yang mendapat nilai tersebut. Dari data di atas terlihat bahwa mayoritas siswa yang diterima SNMPTN memiliki nilai semester 1 pada interval 80-85, kemudian di semester 5 nilai mayoritas siswa berada di interval 85-90. Yang menarik untuk interval nilai 75-80 tiap semester frekuensinya selalu turun, dari 413
Penelitianini bertujuan untuk menguji pengaruh antara perilaku bullying terhadap motivasi belajar siswa kelas VII SMPN 31 Samarinda. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kuantitatif Kakak kelas atau para senior memberikan tekanan kepada para junior bahkan ada senior yang tega melakukan penganiayaan kepada adik kelas atau
7501 â 100,00 = Sangat Baik (SB) 50,01 â 75,00 = Baik (B) 25,01 â 50,00 = Cukup (C) 00,00 â 25,00 = Kurang (K) 5. Format di atas dapat juga digunakan untuk menilai kompetensi pengetahuan dan keterampilan -Penilaian Teman Sebaya Penilaian ini dilakukan dengan meminta peserta didik untuk menilai temannya sendiri. Sama
5fXc. adik kelas "permisi kakak saya mau mewawancarakan kakak"kakak kelas "oh iya ..... silahkan apa yg ingin ditanyakan dek...."adik kelas " bagaimana pengalaman kakak menghadapi ujian nasional"kakak kelas "kalau saya sendiri sih.... dengan belajar yg rajin, meminta yg terbaik oleh tuhan berdoa, dan jangan lupa meminta restu orang tua "adik kelas"kalau kakak menghadapi soal yg tidak kk mengerti bagaimana?"kakak kelas" saya akan menjawab pertanyaan itu sesuai dengan apa yg saya pahami dan ketahui"adik kelas" oh.... makasih ya kak...atas waktunya dan jawabannya maaf kalau saya mengganggu waktu kakak"kakak kelas" iya sama samamaaf kalo salah
BerandauntukKumpulan 16+ 100 Pertanyaan Untuk Kakak Kelas [Terbaru] Oktober 12, 2021 Lihat 8+ 100 pertanyaan untuk kakak kelas Waah sepertinya saya memiliki kapabilitas untuk menjawab pertanyaan ini baiklah. Sumpah gurunya gaasik bngt deh kakserius. Kalau bisa difoto kak caranya. Simak juga tentang kelas dan 100 pertanyaan untuk kakak kelas Terima kasih telah banyak membimbing selama masa orientasi siswa kemarin. Kalau ditanyakan pertanyaan yang di luar konteks penelitian kamu jangan sungkan untuk mengatakan kalau kamu tidak bisa menjawab pertanyaan itu karena tidak berhubungan dengan penelitianmu. Kesan untuk kakak OSIS SMA yaitu. Ini pertama kalinya saya harus berpidato meminta dukungan di depan banyak orang yaitu guru adik kelas teman saya dan kakak kelas. Best 11 Pertanyaan Wawancara Untuk Kakak Kelas Terupdate Contoh Soal Best 11 Pertanyaan Wawancara Untuk Kakak Kelas Terupdate Gue kenal sama Kakak kelas file JPEGUkuran file pembuatan soal April 2019 Jumlah soal Best 11 Pertanyaan Wawancara Untuk Kakak Kelas Terupdate 177 Halaman Lihat Best 11 Pertanyaan Wawancara Untuk Kakak Kelas TerupdateAyu cendekiasari spd sapamumasih kami ingat pertama kaliketika kamibaru memasuki sekolah inikalian membuka pintu meminta maaf karena telah lancang menuliskan surat ini kepada Kakak. Mohon di jawab kakak kakak soal untuk sma kelas 1 beserta caranya ya kak. Saya sudah lupa dengan nama dosennya tapi saya masih ingat dengan apa yang disampaikan oleh beliau waktu di kelas dulu kurang lebih seperti ini. Kami merasa bahwa memiliki kakak-kakak yang menjaga dan membantu kami selama kami sekolah di sini. Saya yang tanpa kenal dia si kakak kelas bahkan untuk sekadar tau nama atau tau dia dari kelas 4 AB terpancing emosi karena kakak kelas itu mengangkat rok saya ketika saya berada tepat di. Menurut pengalaman kakak kelas saya yang udah masuk PTN lewat UTBK belajar dari awal lebih hemat waktu di masa akhir seperti ini karena kita cuma perlu lanjut belajar apa yang udah kita pelajari. Satu Senyuman Untuk Kakak. 10 Tipe Kakak Kelas Ini Pasti Kamu Temui Semasa Sekolah Contoh Soal 10 Tipe Kakak Kelas Ini Pasti Kamu Temui Semasa Sekolah Jalur-jalur masuk perguruan tinggi mulai file PNGUkuran file pembuatan soal September 2019 Jumlah soal 10 Tipe Kakak Kelas Ini Pasti Kamu Temui Semasa Sekolah 209 Halaman Lihat 10 Tipe Kakak Kelas Ini Pasti Kamu Temui Semasa Sekolah Masa perjuangan adik-adik kelas yang berada di kelas XII untuk memasuki perguruan tinggi mulai terasa. Contoh Surat Untuk Kakak Osis Yang Galak Nusagates Contoh Soal Contoh Surat Untuk Kakak Osis Yang Galak Nusagates Oke langsung saja ya gue punya cerita tentang kisah gue yaitu gue suka sama Kakak kelas tapi Kakak kelas itu gak tahu kalau gue suka sama file DocxUkuran file 3mbTanggal pembuatan soal Oktober 2018 Jumlah soal Contoh Surat Untuk Kakak Osis Yang Galak Nusagates 138 Halaman Lihat Contoh Surat Untuk Kakak Osis Yang Galak Nusagates - Halaman all - Tribun Pontianak 16 Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah 100 Pasti di Izini Oleh Gurumu UCAPAN TERIMA KASIH 10 Contoh Surat Ucapan Terima Kasih untuk Berbagai Keperluan - Contoh Surat Kumpulan Contoh Surat Izin Sekolah SD SMP SMA Karena Sakit Ucapan Terima Kasih Untuk Wali Kelas with 800x533 Resolution Surat Ucapan. Surat Tanda Terima Kasih Untuk Kakak Osis Kami Contoh Soal Surat Tanda Terima Kasih Untuk Kakak Osis Kami Mohon bantuannya yg file PPTUkuran file pembuatan soal Januari 2018 Jumlah soal Surat Tanda Terima Kasih Untuk Kakak Osis Kami 247 Halaman Lihat Surat Tanda Terima Kasih Untuk Kakak Osis Kami Kumpulan Pertanyaan dari Adik-adik Kelas tentang Kuliah. Contoh Surat Untuk Kakak Osis Yang Galak Nusagates Contoh Soal Contoh Surat Untuk Kakak Osis Yang Galak Nusagates Kakak telah membimbing kami dengan sabar dan membantu kami dalam memahami peraturan-peraturan sekolah yang harus kami jalani file DocxUkuran file pembuatan soal April 2019 Jumlah soal Contoh Surat Untuk Kakak Osis Yang Galak Nusagates 220 Halaman Lihat Contoh Surat Untuk Kakak Osis Yang Galak Nusagates Kakak kelasmu nanti bisa memberikan insight yang pas dalam hal ini untuk kamu jadikan bahan pertimbangan. Novel Kakak Kelas Kadek Getania Lazada Indonesia Contoh Soal Novel Kakak Kelas Kadek Getania Lazada Indonesia Jawaban yang benar untuk pertanyaan file PNGUkuran file pembuatan soal Februari 2020 Jumlah soal Novel Kakak Kelas Kadek Getania Lazada Indonesia 177 Halaman Lihat Novel Kakak Kelas Kadek Getania Lazada Indonesia Yogyakarta 27 Juli 2019. Kesan Dan Pesan Untuk Kakak Osis Masnurul Contoh Soal Kesan Dan Pesan Untuk Kakak Osis Masnurul Adik-adik kelas mulai menentukan file DocUkuran file pembuatan soal Agustus 2020 Jumlah soal Kesan Dan Pesan Untuk Kakak Osis Masnurul 313 Halaman Lihat Kesan Dan Pesan Untuk Kakak Osis Masnurul Saya yang tanpa kenal dia si kakak kelas bahkan untuk sekadar tau nama atau tau dia dari kelas 4 AB terpancing emosi karena kakak kelas itu mengangkat rok saya ketika saya berada tepat di. Best 11 Pertanyaan Wawancara Untuk Kakak Kelas Terupdate Contoh Soal Best 11 Pertanyaan Wawancara Untuk Kakak Kelas Terupdate Kami merasa bahwa memiliki kakak-kakak yang menjaga dan membantu kami selama kami sekolah di file PPTUkuran file pembuatan soal Desember 2018 Jumlah soal Best 11 Pertanyaan Wawancara Untuk Kakak Kelas Terupdate 214 Halaman Lihat Best 11 Pertanyaan Wawancara Untuk Kakak Kelas Terupdate Kesan Dan Pesan Untuk Kakak Osis Masnurul Contoh Soal Kesan Dan Pesan Untuk Kakak Osis Masnurul Format file PDFUkuran file pembuatan soal Juli 2021 Jumlah soal Kesan Dan Pesan Untuk Kakak Osis Masnurul 220 Halaman Lihat Kesan Dan Pesan Untuk Kakak Osis Masnurul Contoh Surat Untuk Kakak Osis Yang Galak Nusagates Contoh Surat Untuk Kakak Osis Yang Galak Nusagates Inay Heryani On This Or That Instagram Quotes Instagram Story Questions Bingo Template Demikian Artikel mengenai 100 pertanyaan untuk kakak kelas, Kesan dan pesan untuk kakak osis masnurul 10 tipe kakak kelas ini pasti kamu temui semasa sekolah contoh surat untuk kakak osis yang galak nusagates contoh surat untuk kakak osis yang galak nusagates best 11 pertanyaan wawancara untuk kakak kelas terupdate surat tanda terima kasih untuk kakak osis kami, semoga membantu.
BerandaKlinikPidanaBolehkah Kakak Kelas...PidanaBolehkah Kakak Kelas...PidanaJumat, 3 Februari 2017Halo admin, saya mengalami cobaan dari kakak kelas. Sebenarnya bolehkah seorang kakak kelas menyiksa adik kelas dengan cara push up 1600 kali untuk mengganti kesalahan kita yang SEPELE dan semua kesalahan kita dicatat seakan-akan kakak kelas mencari kesalahan kita sekecil apapun? Juga memaki-maki kami dengan kata-kata yang menyakitkan. Apakah ini boleh dilakukan? Apakah ada pasal yang menjelaskan tentang hal tersebut? Thanks ;Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, dan pernah dipublikasikan pada Rabu, 24 September 2014 Instisari Jika âpenghukumanâ tersebut dilakukan di masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru, pada dasarnya Permendikbud 18/2016 mengatur bahwa memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan merupakan salah satu contoh aktivitas yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah. Sementara soal kekerasan terhadap anak, UU Perlindungan Anak telah mengatur larangan bagi setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak. Apa ancaman pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami menyimpulkan bahwa peristiwa disuruhnya Anda sebagai adik kelas oleh kakak kelas untuk push up itu dilakukan di kawasan sekolah. Pada prinsipnya, sekolah sebagai tempat penyelenggaraan pendidikan perlu memperhatikan aturan-aturan yang berlaku di setiap kegiatan belajar-mengajar. âPenghukumanâ Kakak Kelas Terhadap Adik Kelas Berdasarkan pertanyaan Anda, ada dua kemungkinan di sini, yang pertama, apakah âpenghukumanâ itu dilakukan memang saat penyelenggaraan perpeloncoan di sekolah atau yang dikenal dengan nama Masa Orientasi Sekolah âMOSâ atau masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru; atau yang kedua, âpenghukumanâ itu dilakukan tidak saat MOS. 1. Di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Yang pertama, jika âpenghukumanâ itu dilakukan saat terselenggaranya perpeloncoan di sekolah, adapun ketentuan dasar mengenai pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru yang dibenarkan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru âPermendikbud 18/2016â. Dalam Permendikbud 18/2016 tersebut antara lain berisi ketentuan bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan.[1] Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan merupakan salah satu contoh aktivitas yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah.[2] Dari sini dapat kita ketahui bahwa kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah yang dilakukan bersifat edukatif, termasuk menurut hemat kami penerapan âhukumanâ bagi siswa, seperti tidak adanya tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh kakak kelas kepada adik kelasnya. Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan salah satunya adalah dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.[3] Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perbuatan kakak Anda yang âmenghukumâ Anda dengan push up bisa dikategorikan sebagai kegiatan yang merugikan Anda secara fisik dan tidak dibenarkan. Sebagai sebuah institusi pendidikan, permasalahan yang terjadi di lingkungan sekolah sepatutnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal yang berlaku. Hal ini dilakukan dalam rangka mencari jalan keluar secara kekeluargaan terhadap permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, adapun langkah yang dapat Anda lakukan adalah melaporkan kepada guru selaku pelaksana, pembimbing, dan pengawas kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah. Masih berkaitan dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah dan langkah yang dapat Anda lakukan, dalam artikel KPAI Bentuk Posko Pengaduan Perploncoan Siswa disebutkan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI berpendapat, pekan orientasi harus diarahkan untuk menyiapkan proses pembelajaran bagi siswa baru, bukan ajang perpeloncoan, kegiatan yang meneror fisik maupun psikis, bukan juga ajang eksploitasi senior pada junior. KPAI membuka posko pengaduan masyarakat jika ada kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi dalam pelaksanaan proses pendidikan anak, khususnya pada saat MOS. Oleh karena itu, langkah lain yang dapat Anda lakukan adalah dengan mengadukan perbuatan kakak kelas Anda kepada KPAI jika memang Anda merasa ada kekerasan fisik yang dilakukan terhadap Anda. 2. Di Luar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Kemungkinan yang kedua adalah âpenghukumanâ itu dilakukan tidak saat MOS, yakni waktu biasa pada umumnya. Terkait hal ini, ada ketentuan pidana dan perdata yang dapat diterapkan di sini. Anda mengatakan bahwa Anda dimaki-maki dengan kata-kata yang menyakitkan. Makian yang dilontarkan kakak kelas terhadap Anda, jika bukan dengan âmenuduh suatu perbuatanâ, dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum PidanaâKUHPâ yang berbunyi âTiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.â Menurut R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, untuk dapat dikatakan sebagai penghinaan ringan, maka perbuatan itu dilakukan tidak dengan jalan âmenuduh suatu perbuatanâ. Penghinaan yang dilakukan dengan âmenuduh suatu perbuatanâ termasuk pada delik penghinaan lihat Pasal 310 KUHP atau penghinaan dengan tulisan lihat Pasal 311 KUHP. Penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain âmenuduh suatu perbuatanâ, misalnya dengan mengatakan âanjingâ, âbajinganâ dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan. Sedangkan secara perdata, Anda dapat meminta ganti rugi materiil melalui gugatan perdata. Dari sisi hukum perdata, dengan bukti adanya putusan yang berkuatan hukum tetap inkracht van gewijsde mengenai pidana dimaksud, dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata âKUH Perdataâ, yang dikutip sebagai berikut âTuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.â Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Jika Dikatai 'Bangsat' di Depan Orang Banyak. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Anda juga mengatakan bahwa Anda âdisiksaâ dengan cara disuruh push up 1600 kali oleh kakak kelas Anda. Mengingat Anda masih usia sekolah, kami berasumsi bahwa usia Anda saat ini masih di bawah 18 delapan belas tahun sehingga Anda masih dikategorikan sebagai anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak âUU Perlindungan Anakâ sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak âUU 35/2014â. Pasal tentang penganiayaan anak ini diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak. Sementara, sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas pelaku kekerasan/peganiayaan ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014 1 Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun 6 enam bulan dan/atau denda paling banyak tujuh puluh dua juta rupiah. 2 Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah. 3 Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun dan/atau denda paling banyak tiga miliar rupiah. 4 Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, ayat 2, dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. Penjelasan lebih lanjut mengenai penganiayaan terhadap anak dapat Anda simak artikel Pasal untuk Menjerat Pelaku Penganiayaan Anak. Ditinjau Berdasarkan Hukum Perdata Namun, dilihat dari segi hukum perdata, atas perbuatan kakak kelas Anda yang bisa jadi merugikan Anda, pihak sekolah atau guru-guru juga bisa dimintai tanggung jawab ganti kerugian. Hal ini karena menurut Pasal 1367 ayat 1 KUH Perdata, seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Masih berkaitan dengan hal ini, Pasal 1367 ayat 4 KUH Perdata berbunyi âGuru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh murid-murid dan tukang-tukang mereka selama waktu orang-orang ini berada di bawah pengawasan mereka.â Mengacu pada pasal di atas, maka guru-guru di sekolah yang bersangkutan pada prinsipnya turut bertanggungjawab atas perbuatan kakak kelas Anda terhadap Anda. Sebagai referensi, Anda dapat pula membaca artikel Apakah Perploncoan di Kampus Bisa Dipidanakan? Contoh Kasus Sebagai contoh kasus penerapan salah satu pasal yang kami uraikan di atas dapat kita lihat dalamPutusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 129/ Dalam putusan itu diketahui bahwa terdakwa adalah kakak kelas dari korban yang bersekolah di sekolah yang sama. Terdakwa melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap adik kelasnya dengan cara memukul korban di bagian bawah mata dan di kepala bagian depan hingga berdarah. Berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan LITMAS, sebenarnya pihak keluarga dan sekolah berupaya agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak sekolah sudah berusaha untuk mendamaikan dalam permasalahan ini dan beranggapan persoalannya telah selesai, sehingga korban maupun terdakwa dapat belajar dengan tenang. Namun, akhirnya kasus ini bergulir hingga ke meja hijau. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana âmelakukan penganiayaan terhadap anakâ berdasarkan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dan hakim menjatuhkan sanksi tindakan kepada terdakwa berupa mengembalikan kepada orang tua. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Wetboek van Strafrecht Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Putusan Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 129/ [1] Huruf b Konsiderans Permendikbud 18/2016 [2] Lampiran III Permendikbud 18/2016 [3] Pasal 5 ayat 1 huruf e Permendikbud 18/2016Tags